Berita Terkini

Asyiknya Murid SDI Al Azhar 2 Pasar Minggu Belajar Pemilu

Jakarta, kpu.go.id-Banyak cara dilakukan untuk mengajarkan anak tentang dunia kepemiluan di Tanah Air. Salah satunya dengan menyambangi Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang berada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Seperti yang dilakukan rombongan murid kelas IV dari Sekolah Dasar Islam (SDI) Al Azhar 2 Pasar Minggu, Kamis (22/3) pagi, mereka sengaja datang untuk mempelajari sejarah kepemiluan di Indonesia serta tata cara menjadi pemilih dan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ditemani Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat wilayah I, II Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakati, Asep Hanan serta Rika Selviana murid-murid nampak asyik mempelajari pemilu di Indonesia yang dimulai pada 1955.

Dalam penjelasannya Rika memastikan KPU selalu merespon baik permintaan kunjungan dari sekolah-sekolah. Termasuk dari SDI Al-Azhar 2 Pasar Minggu yang menurut dia sangat baik bagi siswa-siswi dalam upaya mengenalkan KPU, serta pemilu di Indonesia. “Selain itu siswa-siswi juga mendapat nilai-nilai dasar kepemiluan dan tahapannya serta demokrasi secara umum,” kata Rika di Ruang Media Center KPU.

Senada, Ketua Rombongan SDI Al-Azhar 2 Pasar Minggu sekaligus Wakil Kepala Sekolah, Widji Nastiti berterima kasih dengan sambutan dari KPU kepada siswa dan siswi sekolahnya sehingga memberikan pengalaman langsung mengenai proses pemilu di Indonesia. Dia berharap dengan kunjungan ini, siswa-siswinya kelak dapat menjadi warga negara yang sadar akan hak pilihnya di pemilu dengan terlebih dahulu mengetahui sejarah dan tata cara pemilu yang pernah ada di Indonesia. “Dan kunjungan ini tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman bagi anak-anak kelas IV ini agar dapat merasakan langsung bagaimana proses pemilihan umum itu berlangsung,” kata Widji.     

Selain mendapatkan pengenalan tentang materi kepemiluan siswa-siswi juga diajak untuk ikut serta dalam simulasi proses pemilu, dimana masing-masing siswa berperan sebagai pemilih dan penyelenggara pemilu. Mereka juga melakukan tata cara pemberian suara di TPS, dan bagi yang bertugas sebagai penyelenggara melakukan pemungutan hingga pencatatan hasil suara. (Hupmas KPU dosen /FOTO dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,434 kali